Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASANPERMUKIMAN TAHUN 2022-2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prinsip RP3KP meliputi: a. merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan komplemen dari sistem perencanaan pembangunan daerah dan rencana tata ruang wilayah; b. mengintegrasikan kegiatan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, antar sektor, antara dunia usaha dan masyarakat; c. sesuai dengan kondisi kependudukan dan potensi yang dimiliki masing-masing daerah, dinamika perkembangan ekonomi dan sosial budaya; d. penerapan kebijakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dengan pola hunian berimbang; dan e. melibatkan peran serta masyarakat setempat, dunia usaha dan pemangku kepentingan lainnya.
Koreksi Anda