Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 61) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 4 dan angka 5 diubah, angka 22 dihapus, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda