Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masyarakat dilarang melakukan tindakan represif dalam menciptakan Ketenteraman dan Ketertiban Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2). Paragraf 14…
Koreksi Anda