Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Masyarakat dilarang melakukan tindakan represif dalam menciptakan Ketenteraman dan Ketertiban Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(2).
Paragraf 14…
Koreksi Anda
