Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Untuk mewujudkan tertib tempat hiburan dan keramaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf k, setiap orang dan/atau badan usaha dilarang:
a. menyelenggarakan tempat hiburan dan keramaian yang tidak memiliki perizinan berusaha menjadi kewenangan Pemerintah Daerah;
b. menyelenggarakan tempat hiburan dan keramaian pada fasilitas, jalan dan/atau tanah yang menjadi milik dan kewenangan Pemerintah Daerah kecuali mendapat izin dari pejabat yang berwenang; dan/atau
c. menyelenggarakan tempat hiburan atau keramaian melebihi ketentuan pembatasan jam operasional atau ketentuan libur operasional tempat hiburan pada hari raya keagamaan dan kegiatan keagamaan lainnya.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pembekuan sementara perizinan berusaha;
d. penghentian sementara kegiatan; dan/atau
e. penutupan.
Koreksi Anda
