Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mewujudkan tertib bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf h, setiap orang dilarang: a. mendirikan bangunan pada taman, jalur hijau serta tanah milik Pemerintah Daerah, kecuali mendapatkan izin dari Gubernur atau pihak yang berwenag; dan b. mendirikan rumah, perumahan dan kawasan pemukiman yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah tanpa perizinan berusaha dari Gubernur atau pejabat yang berwenang. (3) Untuk mewujudkan tertib bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satpol PP berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bangunan Gedung. (2) Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penertiban; d. penghentian kegiatan bersifat sementara atau tetap; e. pembongkaran… e. pembongkaran bangunan; f. pemulihan fungsi ruang; dan/atau g. denda administratif.
Koreksi Anda