Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung terwujudnya tertib sungai, saluran, kolam, dan pinggir pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e, setiap orang dilarang:
a. membuang sampah ke sungai, saluran air, saluran drainase dan sumber air;
b. membuang kotoran pada sumber mata air, kolam air minum dan sumber air bersih;
c. mengambil, memindahkan, atau merusak tutup got, selokan, atau tutup got lainnya serta komponen bangunan perlengkapan jalan, kecuali dilakukan oleh petugas dalamrangka melaksanakan tugas kedinasan;
d. membangun bangunan permanen dan/atau tidak permanen di atas saluran air, sungai, dan bantaran sungai;
e. menangkap ikan dengan menggunakan bahan atau alat yang dapat merusak kelestarian lingkungan di sungai; dan
f. membuang…
f. membuang limbah bahan berbahaya dan beracun ke sungai, saluran air, saluran drainase dan sumber air yang dapat mengakibatkan pencemaran lingkungan.
(2) Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penertiban;
d. penghentian kegiatan bersifat sementara dan/atau tetap;
e. pembongkaran;
f. mengamankan barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran; dan/atau
g. mengganti kerusakan atau mengembalikan pada keadaan semula dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender.
Koreksi Anda
