Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Dalam mewujudkan tertib angkutan jalan dan angkutan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c, setiap orang/badan pemilik dan pengemudi angkutan jalan dan angkutan sungai harus:
a. memiliki izin;
b. membayar pajak dan retribusi daerah;
c. melaksanakan kegiatannya sesuai trayek yang sudah ditentukan; dan
d. mengambil penumpang di terminal untuk angkutan jalan dan di pelabuhan untuk angkutan air.
(2) Setiap orang/badan pemilik dan pengemudi angkutan jalan dan angkutan sungai yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penghentian kegiatan bersifat sementara atau tetap; dan
d. pencabutan izin.
Koreksi Anda
