Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10, Satpol PP berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perhubungan.
Koreksi Anda