Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Dalam mewujudkan tertib tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, setiap orang dan/atau badan usaha harus:
a. menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
b. mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang;
c. memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang; dan
d. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
Koreksi Anda
