Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanganan gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan untuk menciptakan kondisi tertib. (2) Tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. tertib tata ruang; b. tertib jalan; c. tertib angkutan jalan dan angkutan sungai; d. tertib jalur hijau, taman dan tempat umum; e. tertib sungai, saluran, kolam, dan pinggir pantai; f. tertib lingkungan; g. tertib tempat usaha dan usaha tertentu; h. tertib bangunan; i. tertib sosial; j. tertib kesehatan; k. tertib tempat hiburan dan keramaian; l. tertib peran serta masyarakat; m. tertib penanganan penyampaian pendapat di muka umum; n. tertib pendidikan; dan o. tertib lainnya yang diatur dalam Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda