Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat dikoordinasikan oleh Satpol PP dengan melibatkan: a. perangkat daerah yang membidangi bencana alam; b. perangkat daerah yang membidangi kebakaran; c. perangkat daerah yang terkait; d. kepolisian republic INDONESIA di Daerah; e. tantara nasional INDONESIA di Derah; f. instansi vertikal; g. pemerintah Kabupaten; h. pemerintah desa di Daerah; dan i. instansi atau lembaga lainnya yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Kentetraman Dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda