Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat dikoordinasikan oleh Satpol PP dengan melibatkan:
a. perangkat daerah yang membidangi bencana alam;
b. perangkat daerah yang membidangi kebakaran;
c. perangkat daerah yang terkait;
d. kepolisian republic INDONESIA di Daerah;
e. tantara nasional INDONESIA di Derah;
f. instansi vertikal;
g. pemerintah Kabupaten;
h. pemerintah desa di Daerah; dan
i. instansi atau lembaga lainnya yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Kentetraman Dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
