Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai Pelindungan Masyarakat oleh Satgas Linmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV…
Koreksi Anda
