Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan Pelindungan Masyarakat. (2) Pelindungan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penanggulangan bencana dalam wilayah Daerah; b. penyelenggaraan pemetaan rawan kebakaran; dan c. penyelamatan dari gangguan binatang yang membahayakan jiwa manusia. (3) Penanggulangan bencana dalam wilayah Daerah sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (2) huruf a dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang membidangi bencana alam. (4) Penyelenggaraan pemetaan rawan kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang membidangi pemadam dan kebakaran. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam wilayah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penyelenggaraan pemetaan rawan kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian…
Koreksi Anda