Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2023-2053

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan RPPLH, Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan: a. pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota lain di luar wilayah Daerah; dan/atau b. pihak lainnya. (3) Tata cara kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI ...
Koreksi Anda