Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2023-2053

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan RPPLH pada perangkat daerah terkait. (2) Pelaksanaan RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah setiap tahun. (3) Perangkat Daerah terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan RPPLH sesuai target indikator pada rencana strategis masing-masing. (4) Perangkat Daerah yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa penundaan persetujuan SKP bagi kepala Perangkat Daerah bersangkutan.
Koreksi Anda