Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2023-2053

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RPPLH menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah untuk: a. penyusunan dan dimuat dalam rencana pembangunan jangka panjang Daerah dan rencana pembangunan jangka menengah Daerah yang materi muatannya berkenaan dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan b. penyusunan RPPLH Kabupaten. (2) penyusunan RPPLH Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib disusun paling lambat 3 (tiga) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. (3) Dalam hal Pemerintah kabupaten tidak MENETAPKAN RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Kabupaten dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan/atau c. sanksi administratif lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda