Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan hutan melalui Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dilaksanakan untuk mewujudkan kelestarian hutan, kesejahteraan masyarakat, keseimbangan lingkungan, dan menampung dinamika sosial budaya dalam masyarakat.
(2) Pengelolaan perhutanan sosial dapat dilakukan dengan:
a. hutan desa;
b. hutan kemasyarakatan;
c. hutan tanaman rakyat;
d. hutan adat; dan
e. kemitraan kehutanan.
(3) Pengelolaan hutan yang dilakukan atas inisiatif masyarakat yang sudah berjalan dapat diproses menjadi pengelolaan Perhutanan Sosial.
(4) Mekanisme terkait dengan pengelolaan Perhutanan Sosial dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
