Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) merupakan perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan Pemanfaaatan Hutan sesuai dengan kewenangannya. (2) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dapat diajukan oleh: a. perseorangan; b. koperasi; c. badan usaha milik negara; d. badan usaha milik daerah; atau e. badan usaha milik swasta. (3) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan sesuai dengan kewenangannya diproses melalui sistem OSS. (4) Mekanisme terkait dengan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda