Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf f hanya boleh dilakukan oleh Masyarakat di sekitar Hutan.
(2) Kegiatan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. rotan;
b. madu;
c. getah;
d. buah atau biji;
e. daun;
f. gaharu;
g. kulit kayu;
h. tanaman obat;
i. umbi-umbian; atau
j. hasil Hutan bukan kayu lainnya.
(3) Selain masyarakat disekitar hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perseorangan di luar wilayah sekitar hutan, koperasi, BUMN, BUMD, BUMDes dan/atau BUMS dilarang melakukan kegiatan pemungutan hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Produksi.
(4) Kegiatan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap tumbuhan liar dan/atau satwa liar dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
