Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan usaha Pemanfaatan Kawasan pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a, dilakukan paling sedikit meliputi kegiatan:
a. budidaya tanaman obat;
b. budidaya tanaman hias;
c. budidaya jamur;
d. budidaya lebah;
e. penangkaran satwa liar;
f. budidaya sarang burung walet;
g. rehabilitasi satwa;
h. budidaya hijauan makanan ternak;
i. budidaya buah-buahan dan biji-bijian;
j. budidaya tanaman atsiri;
k. budidaya tanaman nira;
l. budidaya serat;
m. wana mina (silvofishery);
n. wana ternak (silvopastura);
o. tanam wana tani (agroforestry);
p. wana tani ternak (agrosilvopastura);
q. budidaya...
q. budidaya tanaman penghasil biomassa atau bioenergi; dan/atau
r. budidaya tanaman pangan dalam rangka ketahanan pangan.
(2) Kegiatan usaha Pemanfaatan Kawasan pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersifat limitatif dan dapat diberikan kegiatan pemanfaatan lainnya, dengan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap biofisik dan sosial ekonomi.
Koreksi Anda
