Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan tata hutan terdiri atas:
a. inventarisasi hutan;
b. perancangan tata hutan;
c. penataan batas dalam unit pengelolaan hutan; dan
d. pemetaan.
(2) Hasil kegiatan tata hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk buku dan peta penataan KPH.
(3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh KPH.
(4) Pelaksanaan tata hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
