Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini. (2) Pembinaan, pengawasan dan pengendalian dilaksanakan oleh Dinas bersama Perangkat Daerah dan Instansi terkait lainnya. (3) Pembinaan dilaksanakan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi melalui kegiatan: a. koordinasi; b. pemberian pedoman, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis; c. pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi; d. pelatihan, pendidikan, pelatihan dan penyuluhan; e. pemberian bantuan teknis; f. fasilitasi; g. sosialisasi dan diseminasi; dan/atau h. penyediaan sarana dan prasarana. (4) Pengawasan dilakukan dalam bentuk pengawasan penataan terhadap pelaksanaan kegiatan meliputi: a. Perizinan Berusaha di bidang Kehutanan; b. Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan; c. Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan: d. Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; e. Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan; atau f. penyelenggaraan dan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Kehutanan (5) Pengendalian dilakukan dalam bentuk mengarahkan kegiatan pengelolaan hutan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan secara berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda