Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala KPH melaksanakan pembinaan, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan yang dilakukan oleh pemegang perizinan berusaha dan/atau hak pengelolaan di wilayah KPH.
(2) Hasil...
(2) Hasil pembinaan, pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaporkan setiap tiga bulan kepada Kepala Dinas untuk diteruskan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri.
Koreksi Anda
