Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada wilayah KPH yang telah dibebani perizinan berusaha/hak pengelolaan pelaksanaan rehabilitasi dan reklamasi hutan wajib dilakukan oleh pemegang perizinan berusaha dan/atau pemegang hak yang bersangkutan dibawah pengawasan KPH. (2) Pada wilayah KPH yang tidak dibebani perizinan berusaha dan/atau hak pengelolaan pelaksanaan Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan dilakukan oleh KPH.
Koreksi Anda