Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan dan energi ditujukan untuk kegiatan penyediaan Kawasan Hutan guna pembangunan ketahanan pangan (food estate) dan energi. (2) Penetapan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan dan energi dilakukan Menteri berdasarkan permohonan. (3) Penyediaan Kawasan Hutan untuk pembangunan ketahanan pangan (food estate) dan energi dengan mekanisme Penetapan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan dilakukan pada: a. Kawasan Hutan Lindung; dan/atau b. Kawasan Hutan Produksi. (4) Mekanisme pelaksanaan kawasan hutan untuk ketahanan pangan (Food Estate) dan energi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. BAB VI...
Koreksi Anda