Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN HUTAN
Teks Saat Ini
Penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 meliputi kegiatan untuk kepentingan:
a. pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan; dan
b. pembangunan di luar kegiatan kehutanan tertentu yang dapat menunjang pengelolaan hutan secara langsung atau tidak langsung.
Koreksi Anda
