Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Kawasan Hutan bertujuan untuk mengatur penggunaan sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan.
(2) Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di dalam Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung tanpa mengubah fungsi pokok Kawasan Hutan dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.
Koreksi Anda
