Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang efisien dan lestari pada wilayah pengelolaan hutan, dibentuk unit kesatuan pengelolaan hutan.
(2) Unit pengelolaan hutan yang dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. KPH Lindung; dan
b. KPH Produksi.
(3) Pembentukan, tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja KPH Lindung dan KPH Produksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai unit pengelolaan hutan.
Koreksi Anda
