Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22M

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) P2TP2A berkewajiban menindaklanjuti pengaduan paling lambat 7 (tujuh) hari, sejak menerima pengaduan, dengan melakukan pemilahan materi pengaduan; (2) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), P2TP2A mengambil tindakan yang dianggap perlu sesuai dengan materi pengaduan; (3) Apabila dianggap perlu P2TP2A dapat meminta verifikasi dan meminta keterangan dari para pihak. Bagian 6 Kebijakan, Strategi dan Program
Koreksi Anda