Koreksi Pasal 22L
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang melihat, mengetahui dan atau mendengar adanya pemaksaan perkawinan pada usia anak, dapat menyampaikan pengaduan kepada P2TP2A;
(2) Setiap orang yang menderita akibat dari pemaksaan perkawinan pada usia anak, dapat menyampaikan pengaduan secara langsung atau tidak langsung kepada P2TP2A;
(3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), disampaikan ke Sekretariat P2TP2A Kabupaten dan/atau Provinsi dengan menyertakan identitas;
Koreksi Anda
