Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22F

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban masyarakat dan pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan perkawinan pada usia anak dilaksanakan dengan melibatkan psikolog anak, konselor, organisasi kemasyarakatan, akademisi dan pemerhati anak. (2) Masyarakat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam program dan kegiatan pencegahan perkawinan pada usia anak mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, montoring, dan evaluasi. (3) Masyarakat meliputi perorangan, keluarga, kelompok, organisasi social, yayasan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi dan organisiasi kemasyarakatan. (4) Masyarakat dan pemangku kepentingan berkewajiban berperan serta dan atau berpartisipasi aktif dalam mencegah pencegahan perkawinan pada usia anak baik secara perorangan maupun kelompok. (5) Peran masyarakat dapat dilakukan oleh orang perserorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga kesejahteraan sosial, organisiasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, media massa dan dunia usaha. (6) Peran masyarakat dilakukan dengan cara antara lain : a. memberikan informasi melalui sosialisasi dan edukasi terait dengan peraturan perundang-undangan tentang anak; b. memberikan masukan dalam perumusan kebijakan yang terkait upaya pencegahan perkawinan pada usia anak; c. melaporkan kepada pihak berwenang jika terjadi pemaksaan perkawinan pada usia anak; d. berperan aktif dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi anak yang menikah pada usia anak; e. peran aktif masyarakat dapat mealui lembaga-lembaga pemerhati anak antara lain yaitu Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak, Gugus Tugas Desa Ramah Anak, FPK2PA, dan P2TP2A serta Tim Pokja Perlindungan Anak; f. masyarakat dapat menyelenggarakan kesepakatan bersama dan atau Deklarasi Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak bersama dengan Pemerintah Daerah dan seluruh pemangku kepentingan; dan g. peran serta masyarakat dalam pencegahan perkawinan pada usia anak dilakukan dengan semangat kepentingan terbaik bagi anak, kekeluargaan dan kearifan lokal. Pasal 22G (1) Pemerintah Daerah, orang tua, masyarakat dan pemangku kepentingan berkewajiban melakukan pencegahan perkawinan pada usia anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13B, dengan cara antara lain : a. memberikan pendidikan karakter; b. memberikan pendidikan keagamaan; c. memberikan penanaman nilai-nilai budi pekerti dan budaya; dan d. pendidikan kesehatan reproduksi. (2) Kewajiban Pemerintah Daerah, orang tua, masyarakat dan pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melibatkan psikolog anak, konselor, organisasi kemasyarakatan, akademisi, dan pemerhati anak.
Koreksi Anda