Koreksi Pasal 22E
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH
Teks Saat Ini
Setiap anak berperan dalam melakukan upaya-upaya pencegahan perkawinan pada usia anak dengan cara antara lain :
a. menghormati dan menjaga nama baik orang tua, wali, dan guru;
b. nencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman;
c. mencintai tanah air, bangsa, dan keluarga;
d. menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya;
e. melaksanakan etika dan akhlak yang mulia;
f. menyelesaikan pendidikan dasar;
g. memperoleh pendidikan kesehatan reproduksi; dan
h. berpartisipasi dalam pendidikan.
Koreksi Anda
