Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Belanja transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d direncanakan sebesar Rp 1.026.689.808.300,00 (satu triliun dua puluh enam milyar enam ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus delapan ribu tiga ratus rupiah), yang terdiri dari: a. belanja bagi hasil; dan b. belanja bantuan keuangan. (2) belanja bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 1.007.331.700.000,00 (satu triliun tujuh milyar tiga ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah). (3) belanja bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 19.358.108.300,00 (sembilan belas milyar tiga ratus lima puluh delapan juta seratus delapan ribu tiga ratus rupiah).
Koreksi Anda