Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika yang berada di lembaga rehabilitasi sosial dapat berasal dari: a. datang dengan inisiatif sendiri; b. diantar oleh orang tua/wali/keluarga; c. rujukan antarlembaga; d. putusan pengadilan; e. hasil penjangkauan; atau f. titipan penegak hukum.
Koreksi Anda