Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rehabilitasi sosial bagi Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika bertujuan agar : a. mampu melaksanakan keberfungsian sosialnya yang meliputi kemampuan dalam melaksanakan peran, memenuhi kebutuhan, memecahkan masalah, dan aktualisasi diri; dan b. terciptanya lingkungan sosial yang mendukung keberhasilan rehabilitasi sosial bagi Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika.
Koreksi Anda