Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
Rehabilitasi sosial bagi Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika bertujuan agar :
a. mampu melaksanakan keberfungsian sosialnya yang meliputi kemampuan dalam melaksanakan peran, memenuhi kebutuhan, memecahkan masalah, dan aktualisasi diri; dan
b. terciptanya lingkungan sosial yang mendukung keberhasilan rehabilitasi sosial bagi Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika.
Koreksi Anda
