Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas biaya pelaksanaan rehabilitasi medis bagi Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika yang tidak mampu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda