Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dilaksanakan melalui mekanisme wajib lapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Orang tua atau wali dari Pecandu Narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada puskesmas, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
(3) Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada puskesmas, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Koreksi Anda
