Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan Perangkat Daerah, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan pimpinan instansi vertikal di Daerah wajib melakukan upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan melakukan pengawasan melekat terhadap pegawai atau anggota di lingkungan kerjanya.
Koreksi Anda
