Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal di lingkungan satuan pendidikan terdapat pendidik atau tenaga kependidikan yang terlibat penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika, penanggung jawab satuan pendidikan wajib memberikan hukuman disiplin kepada yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sanksi kepada pendidik atau tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berwenang atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda
