Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika melalui sarana keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan oleh orang tua dengan cara: a. memberikan pendidikan keagamaan kepada anggota keluarga; b. meningkatkan komunikasi dengan anggota keluarga, khususnya anak atau anggota keluarga yang tinggal dalam satu rumah; c. melakukan pendampingan kepada anggota keluarga agar mempunyai kekuatan mental dan keberanian untuk menolak penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika; d. memberikan edukasi dan informasi yang benar kepada anggota keluarga mengenai bahaya penyalahgunaan Narkotika dan/atau Prekursor Narkotika; dan e. membawa anggota keluarga yang diduga pecandu, penyalah guna, atau korban penyalahgunaan Narkotika ke Institusi Penerima Wajib lapor bagi Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika.
Koreksi Anda