Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
Sarana pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan melalui :
a. keluarga;
b. satuan pendidikan;
c. masyarakat;
d. instansi Pemerintah Daerah dan instansi vertikal di Daerah;
e. tempat usaha, hotel/penginapan, dan tempat hiburan;
f. media massa; dan/atau
g. tempat ibadah atau kegiatan keagamaan.
Koreksi Anda
