Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dapat memberikan sanksi administratif kepada: a. penyelenggara atau penanggung jawab satuan pendidikan yang tidak melakukan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika pada satuan pendidikan bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2); b. satuan pendidikan yang tidak menerima kembali peserta didik yang dibebaskan sementara dari kegiatan belajar mengajar dan telah selesai menjalani program rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3); c. penanggung jawab satuan pendidikan yang tidak memberikan hukuman disiplin kepada pendidik atau tenaga kependidikan yang terlibat penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1); dan d. pengelola atau penanggungjawab tempat usaha, hotel/penginapan, dan tempat hiburan yang tidak melakukan pengawasan terhadap tempat kegiatan usahanya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1). (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran; b. peringatan; c. denda administratif; d. penghentian sementara kegiatan;atau e. pencabutan izin. (3) Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda