Koreksi Pasal 57
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
Hasil monitoring dan evaluasi serta pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56, menjadi bahan masukan dalam penyusunan rencana aksi daerah pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika tahun berikutnya dan bahan evaluasi dalam penyusunan kebijakan.
Koreksi Anda
