Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gubernur melaporkan penyelenggaraan Fasilitasi P4GN dan Rencana Aksi Daerah di lingkup daerah Provinsi kepada Menteri Dalam Negeri sesuai mekanisme yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda