Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan Fasilitasi P4GN di Provinsi dan daerah kabupaten/kota. (2) Gubernur melakukan Monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan Rencana Aksi Daerah. (3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengetahui kemajuan dan perkembangan pelaksanaan Fasilitasi P4GN di Provinsi dan permasalahan yang dihadapi yang berhubungan dengan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika guna dilakukan evaluasi.
Koreksi Anda