Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengetahui kondisi kerawanan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika pada wilayah tertentu di Daerah, Pemerintah Daerah melakukan pendataan dan pemetaan potensi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. (2) Pendataan dan pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik berkoordinasi dengan instansi vertikal di bidang pencegahan dan pembenrantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. (3) Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik dalam melakukan pendataan dan pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, dan/atau institusi lainnya.
Koreksi Anda