Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
Selain kerjasama dengan lembaga/instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Pemerintah Daerah dalam melakukan Fasilitasi P4GN dapat melibatkan:
a. forum kerukunan umat beragama;
b. forum kewaspadaan dini masyarakat di daerah; dan
c. komunitas intelijen daerah.
Koreksi Anda
