Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
(2) Hak dan tanggung jawab masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:
a. menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
b. mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang adanya dugaan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;
c. memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang adanya dugaan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;
d. menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum atau Badan Narkotika Nasional yang menangani perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;
e. memperoleh jawaban dan saran tentang laporan yang diberikan kepada penegak hukum atau Badan Narkotika Nasional; dan
f. memperoleh perlindungan hukum pada saat yang bersangkutan melaksanakan haknya atau diminta hadir dalam proses peradilan.
Koreksi Anda
