Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyiapkan sumber daya manusia berupa tenaga yang memiliki keahlian dan kewenangan dalam penanganan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk rumah sakit dan lembaga rehabilitasi medis paling sedikit meliputi dokter dan perawat di bidang gangguan penggunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Koreksi Anda
