Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyediakan prasarana dan sarana berupa: a. rumah sakit; b. lembaga rehabilitasi medis; dan/atau c. lembaga rehabilitasi sosial, sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor dalam pencegahan dan penanganan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika. (2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk menunjang rumah sakit, lembaga rehabilitasi medis, dan/atau lembaga rehabilitasi sosial sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor sehingga dapat beroperasi secara optimal.
Koreksi Anda